TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Harnojoyo mengaku kaget dengan adanya aturan potong gaji bagi honorer maupun ASN Pemkot Palembang yang terlambat hadir.
Diketahui, gaji honorer langsung dipotong Rp 75 ribu dan ASN sebesar Rp 150 ribu jika terlambat hadir satu menit.
Meski mengaku kaget, Namun Harnojoyo menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.
Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.
Baca juga: Oknum Guru ASN Istri Sekda OI Setahun Tak Mengajar Dapat Sertifikasi, Ini Kata Inspektorat
Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.
“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
BKPSDM Palembang Buka Suara
Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi mengatakan, aturan absensi pegawai yang diterapkan kepada pegawai selama ini cukup fleksibel.
Di mana honorer maupun ASN yang terlambat datang ke kantor dapat melapor ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan dispensasi sehingga tidak terjadi pemotongan gaji.
“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” ungkap Reza, Rabu (12/7/2023).
ASN maupun honorer yang tidak masuk kerja, dapat melampirkan surat keterangan sakit ataupun terkena musibah ketika datang ke kantor. Sehingga, atasan dari dinas mengetahui penyebab pegawainya terlambat atau tidak masuk kerja.
“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ujarnya.
Reza menegaskan, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait.
Sanksi itu berupa pemotongan gaji sampai teguran kepada para oknum ASN maupun honorer.
“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji, jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah silahkan lapor ke dinas masing-masing,” jelasnya.
Dikethaui dalam aturan tersebut, absensi wajah untuk ASN dan Honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB untuk absen pagi hari dan absen pulang kantor pukul 16:00 WIB pada hari Senin-Kamis dan Jumat jam 16.30 WIB.
Dikeluhkan ASN
Salah satu pegawai yang mengeluhkan hal itu adalah YN, ASN di Dinas di Pemkot Palembang.
Menurut YN, terlambat datang ke kantor bukanlah akibat kesengajaan.
Terkadang hujan membuat ASN menjadi telat, bahkan terjadi kemacetan di jalan akibat kecelakaan. “Padahal, kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong.
Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” keluh YN, Rabu (12/7/2023).
Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimulai pukul 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Lalu, pada hari Jumat mulai pukul 16.30 WIB.
Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN ataupun honorer.
“Rp 150.000 itu bagi saya banyak, Mas. Setidaknya aturan ini lebih fleksibellah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.
Hal yang sama diutarakan oleh AN, salah satu pegawai honorer.
AN mengeluhkan bahwa aturan potong gaji itu bukan hanya terkait telat presensi, melainkan juga soal izin sakit.
“Padahal, sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com