TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara membuat SKCK secara online lewat aplikasi SUperapps Pesisi Polri di HP Smartphone
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat ini biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk melamar kerja diperusahaan swasta atau BUMN dan mengikuti CPNS
Untuk pendaftaran SKCK, kini masyarakat bisa melakukannya secara online lewat aplikasi sudah disediakan POLRI.
Terhitung sejak 20 Maret 2023, pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore.
Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja
Baca juga: Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2023 Beserta Syarat Alur dan Biayanya, Lengkap
Berikut link dan cara membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Superapps Presisi Polri :
Membuat SKCK via Online
- Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri
LINK APlikasi di Playstore - Masuk ke dalam aplikasi Superapps Presisi Polri
- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
- Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
- Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
- Klik "Lanjut"
- Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi Unggah dokumen lainnya
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
- Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
- Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Polda Sumsel Bagi WNI dan WNA, Lengkap Link Daftar Online
Persyaratakan SKCK
Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.