Ia terpaksa mengemis karena terjerat utang.
"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya."
"Faktor ekonomi karena harus bayar utang," aku dia.
Sudah Pernah Ditangkap 2 Kali
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, membeberkan sosok AM sebenarnya sudah pernah ditangkap.
Bahkan, menurut Djuharianto, SM sudah dua kali ditangkap dan pernah diberi teguran.
"Dia (AM) sudah lama mengenis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekitar dua bulan lalu."
"Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi."
"Tapi, ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," beber Djuharianto, Selasa, masih dikutip dari TribunJateng.com.
Saat diamankan, sambung Djuharianto, AM sudah mengantongi hasil mengemis selama satu jam sebanyak Rp50 ribu.
Terkait aksi mengemis seperti yang dilakukan AM, Djuharianto menegaskan aturan daerah telah memberikan larangan.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Tibumtranmas, hasil uang dari mengemis seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Namun, untuk kasus AM, Djuharianto mengatakan baru memberikan pembinaan.
Pembinaan itu berupa pembinaan fisik, yaitu push-up dan lari keliling lapangan tenis.
"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan minta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," ungkap Djuharianto.