Cara dan Tips

Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini panjuan bagaimana cara mengecek BI Checking atau disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK via WhatsApp terbaru 2023.

Pengecekan selain bisa dilakukan melalui website resmi, untuk mengetahui BI Checking bisa juga lewat WhatsApp.

Dengan menghubungi nomor

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.

OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Baca juga: BI Checking Berubah Jadi SLIK OJK, Berikut Pengertian, Skor Kredit dan Cara Cek Online

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon nomor WA 081-157-157-157 sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia

- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Lebih lanjut, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

Khusus di Sumsel, layanan bisa dengan menghubungi nomor Whatsapp 081273259897.

Layanan permintaan SLIK OJK berlaku di hari kerja pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Informasi mengenai SLIK yang diminta akan dikirimkan maksimal dua hari kerja.

Berikut ini cara mengecek SLIK atau BI Checking lewat Whatsapp:

1. Kirim pesan ke nomor Whatsapp 081273259897

2. Ketik permintaan SLIK, contohnya "Halo, mohon permohonan SLIK".

3. Setelah pesan mendapat respons konsumen diminta mengisi tautan yang diberikan dan mengirimkan foto KTP dan selfie dengan KTP

4. Nantinya data SLIK akan dikirimkan paling lambat dalam dua hari kerja.

Baca juga: Cara Pengecekan BI Checking/SLIK OJK Sendiri Online Terbaru 2023, Ini Syaratnya

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :

a. Debitur Perseorangan :

KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

c. Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Berita Terkini