Cara dan Tips

Jasa Penghapus BI Checking Marak di Media Sosial, Apakah Bisa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasa Penghapus BI Checking Marak di Media Sosial

3. Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.

4. Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.

5. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai skor kredit Anda dinyatakan benar-benar bersih.

6. Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

 

Berita Terkini