Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.
Bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM-CBT UGM pada tahun akademik 2023/2024 dan ditetapkan UKT Pendidikan Unggul (memiliki kemampuan ekonomi baik) dikenakan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) di UGM sebesar Rp30.0000.000 (tiga puluh juta Rupiah) untuk bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan dan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk bidang Ilmu Sosial dan Humaniora.
Informasi uang kuliah tunggal ujian saringan masuk bersama tahun 2023.Informasi uang kuliah tunggal ujian saringan masuk bersama tahun 2023.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.
Kelompok B
Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.Mahasiswa baru dikenakan biaya kuliah disebut uang kuliah tunggal (UKT) selama menempuh studi di PTN.