TRIBUNSUMSEL.COM – Setelah laporan dicabut dan uang dikembalikan pada tukang bubur, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW kini berharap ada keringanan hukuman.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukumnya, Firdaus Yuninda.
Seperti diketahui korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).
Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang dilansir Kompas.com.
Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota. Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.
Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Sebelumnya diberitakan, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.
SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.
Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.
SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.
Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW. Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.
Alasan Cabut Laporan
Melansir dari Kompas.com, bukan tanpa alasan Wahidin mencabut laporan lantaran sudah tercipta kesepakatan damai.
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.
Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.
“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com Rabu petang.
Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.
Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.
“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.