Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum korban Wahidin, dan kuasa hukum tersangka AKP SW menunjukkan lembar akta Van dading atau nota kesepakatan perdamaian, di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Nota ini ditunjukan setelah AKP SW telah membayar ganti rugi uang korban senilai Rp310.000.000. Laporan Wahidin atas AKP SW pun dicabut

Sebelumnya, Polres Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021 yakni ASN yang bertugas di Yanma Polri berinisial NY dan AKP SW.

AKP SW sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mundu dan kini telah dicopot dari jabatannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW akan menjalani sidang kode etik karena terlibat kasus penipuan.

"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu."

"Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," paparnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

AKP SW merupakan sosok lulusan setukpa lemdiklat Polri Tahun 2012.

Ia merintis karir dari pangkat Bintara pada Tahun 1994/1995 dengan nama angkatan Prajurit Karier Satu (Prakasa).

Kasus penipuan ini dilakukan saat AKP SW masih bertugas di Polsek Mundu, bahkan setoran uang yang dilakukan Wahidin dilakukan di dalam Polsek Mundu.

Selain melakukan penipuan, AKP SW diduga membuat laporan palsu setelah anak Wahidin gagal menjadi anggota Polri.

Korban Rugi Rp310 Juta

Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).

Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.

Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.

Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.

Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.

Halaman
123

Berita Terkini