"Rezky ini sudah dinyatakan sebagai ayah biologis, sudah pasti dengan dinyatakan ayah biologis sesuai dengan undang-undang perkawinan yang udah direvisi itu pasti ada hubungan keperdataan," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
Ia mengakui bahwa ia belum melihat dalam amar putusan MA tentang ada tidaknya hukum keperdataan.
"Nah itu yang belum saya lihat di amar putusan yang di kasasi ini apakah itu masuk atau tidak," kata Ferry Aswan dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/6/2023).
Kendati demikian, karena kasus ini melibatkan hubungan perdata antara ayah dan anak, menurut Ferry Aswan, Rezky Aditya secara otomatis harus memberi nafkah anak Wenny Ariani.
"Hubungan perdataan itu kan menyangkut biaya anak, nafkah anak, biaya sekolah anak macam-macam di situ."
"Tapi yang pasti jelas di sini ada hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis," lanjutnya.
Ditegaskan oleh Ferry Aswan, jika perkara kasus tersebut sudah mencapai inkrah, maka Rezky Aditya wajib untuk bertanggung jawab terhadap nafkah anak.
Oleh karena itu, hal tersebut harus dibicarakan bersama-sama oleh pihak Rezky Aditya.
"Kalau perkara ini inshaallah sudah inkrah, kewajiban Rezky Aditya ya menyangkut hubungan keperdataan tadi, antara ayah biologis dengan anak harus diselesaikan."
"Cuma berapa-berapa nilainya kan kita belum tahu nanti, itu memang harus diskusikan bersama dengan pihak mereka," tandas Answan.
Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur
Terkait Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Kekey, Wenny Ariani merasa sangat bersyukur.
"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."
"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey Ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Ariani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).
Terlebih, perjuangan Wenny Ariani mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari buah hatinya akhirnya membuahkan hasil.