Berita Nasional

Nasib AKP Supai Warna yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Dimutasi Hingga Terancam 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers membeber bukti-bukti dugaan penipuan yang melibatkan AKP SW, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan AKP Supai Warna dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan.

Menurutnya, AKP Supai Warna yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin.

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," papar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, proses pemeriksaan terhadap AKP Supai Warna tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Sebab, AKP Supai Warna masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

Sehingga, AKP Supai Warna juga akan menjalani sidang kode etik.

NY terus menutup wajahnya usai gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang (19/6/2023). NY dan AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan penerimaan Bintara Polri 2021 dengan korban tukang bubur. ((Kompas/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON))

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memastikan akan menindak tegas para tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen polri yang korbannya merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin.

"Kami akan menindak tegas para tersangka sesuai hukum yang berlaku, dan ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda Jabar," ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin, seperti diberitakan TribunCirebon.com.

Ariek menegaskan, Kapolda Jabar juga menginstruksikan agar para tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan AKP Supai Warna menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara."

"Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."

Halaman
123

Berita Terkini