Cara dan Tips

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

TRIBUNSUMSEL.COM- IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen penting sebagai bentuk keabsahan saat akan membangun atau merenovasi rumah.

Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Adapun dasar hukum dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Maka itu, Anda wajib mengurus surat IMB saat ingin membangun rumah untuk tempat tinggal mapun berbagai peruntukan lainnya.

Terdapat persyaratan serta dokumen yang harus dilengkapi bagi Anda yang ingin mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini.

Dilansir dari laman hallo.palembang.go.id, berikut ini syarat dan dokumen untuk membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • IMB Rumah Tinggal

1. Fotocopy KTP.

2. Fotocopy SPPT.

3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan.

4. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.

5. Surat Kuasa (Bila dikuasakan).

6. Surat pernyataan kepemilikan tanah.

  • IMB Non Rumah Tinggal/Bangungan Umum (Sampai dengan 8 lantai)

1. Formulir permohonan IMB

2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6. Bukti Pembayaran PBB

7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)

15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

Baca juga: Syarat Pengurusan IMB di Kota Palembang, Tak Perlu Lewat Calo

Baca juga: LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran

Baca juga: Tata Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2023, Bisa Diakses Lewat HP

Demikian syarat dan dokumen untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lengkap.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini