Cara dan Tips

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan/IMB Lengkap

TRIBUNSUMSEL.COM- IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen penting sebagai bentuk keabsahan saat akan membangun atau merenovasi rumah.

Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Adapun dasar hukum dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Maka itu, Anda wajib mengurus surat IMB saat ingin membangun rumah untuk tempat tinggal mapun berbagai peruntukan lainnya.

Terdapat persyaratan serta dokumen yang harus dilengkapi bagi Anda yang ingin mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini.

Dilansir dari laman hallo.palembang.go.id, berikut ini syarat dan dokumen untuk membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • IMB Rumah Tinggal

1. Fotocopy KTP.

2. Fotocopy SPPT.

3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan.

4. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah.

5. Surat Kuasa (Bila dikuasakan).

6. Surat pernyataan kepemilikan tanah.

  • IMB Non Rumah Tinggal/Bangungan Umum (Sampai dengan 8 lantai)

1. Formulir permohonan IMB

2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

Halaman
12

Berita Terkini