TRIBUNSUMSEL.COM – Begini curhat dari Wahidin, tukang bubur sal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang diduga jadi korban penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Pada masa penerimaan 2021 lalu, seorang anggota polri berinisial SW menjanikan anak pertama Wahidin masuk bintara Polri.
Wahidin lalu diminta uang dengan total Rp 310 juta.
Wahidin yang tidak punya uang banyak dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.
SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.
SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang kepada oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata dia, Sabtu (17/6/2023) dilansir Kompas.com.
Ketua Kuasa Hukum Wahidin Harumningsih Surya mengatakan, oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata dia.
Penetapan 2 tersangka
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua pelaku kasus dugaan penipuan itu sebagai tersangka.
Dua pelaku itu yakni AKP SW, oknum polisi bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota dan NY, oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Proses Penangkapan NY ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Penangkapan ini dilakukan lantaran, NY selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, sejak September 2022 lalu.
Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.
Pada Minggu hari ini, petugas langsung melakukan gelar perkara dan menaikan status NY menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait Penerima Bintara Polri Tahun 2021.
"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarsa Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).
Dari hasil pengembangan penetapan NY, polisi pun menjadikan SW sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.
Polisi dalami kasus
Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.