Cara dan Tips

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline dan Online Terbaru 2023

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023

TRIBUNSUMSEL.COM - BI Checking adalah layanan pengecekan riwayat kredit lancar atau macet pembayaran di Sistem Layanan Informasi Keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)

Apabila tercatat di dalam daftar BI Checking atau sekarang disebut SLIK OJK, maka proses pengajuan pinjaman akan terhambat atau gagal.

Masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK dan bisa melalui online

Untuk mengajukan pengecekan SLIK OJK dilakukan secara gratis tidak dipunggut biaya apapun.

Proses pelayanan untuk mendapatkan persetujuan pinjaman kredit yang cepat hanya 5 – 15 menit saja, selanjutnya para nasabah bisa melanjutkan untuk mengajuan pinjaman.

Baca juga: Pada Webinar OJK Institute, KB Bukopin Dukung Transisi EBT lewat Kepemilikan KBLBB

Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :

a. Debitur Perseorangan :

KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

c. Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Baca juga: 10 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair Terbaru 2023, Bunga Rendah dan Terdaftar OJK

Berikut cara melihat BI checking secara manual:

- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah

- Isi formulir permohonan SID.

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

- Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

- Isi formulur dan nomor antrean

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

- Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan

- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

  • Telp: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WA: 081-157-157-157

Informasi lengkap pengajuan informasi SILK online bisa dilihat di sini https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx

Berita Terkini