TRIBUNSUMSEL.COM -- AKP SW Eks Kapolsek Mundu bersama dengan menantunya tega menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin di Cirebon.
Adapun Wahidin dijanjikan AKP SW bakal meloloskan anaknya saat tes masuk polri tingkat Bintara.
AKP SW lantas meminta sejumlah uang kepada Wahidin dengan total mencapai ratusan juta.
Eka Suryaatmaja, selaku kuasa Hukum Wahidin mengatak kejadian awalnya saat Wahidin telah mengeluarkan uang yang dimilikinya untuk putra pertamanya agar menjadi Bintara Polri di Tahun 2021/2022 dan hasilnya gagal.
Pada tes kesehatan yang merupakan tes pertama, anak Wahidin sudah gagal.
Setelah kegagalan itu, Eka menyebutkan, kliennya depresi dan sangat kebingungan. Dia terus meminta keadilan kepada AKP SW.
Di saat itulah, AKP SW diduga mempermainkan dengan membuat laporan palsu, dalam hal ini SW telah bekerjasama dengan oknum PNS atas nama NY yang telah menipu Wahidin.
IPDA D yang merupakan menantu dari Eks Kapolsek Mundu telah bekerjasama untuk melakukan penipuan dengan menjanjikan anak korban lulus masuk Bintara 2021/2022.
Dalam kasus ini Ipda D berperan sebagai orang yang menerima setoran uang dari Wahidin senilai Rp 100 juta ini disetorkan oleh Wahidin atas perintah dari SW
Atas perintah AKP SW, Wahidin mengeluarkan semua uang yang dimilikinya kepada orang-orang suruhan AKP SW.
Sementara itu tim kuasa hukum Wahidin setelah menangani kasus ini, akhirnya laporan polisi itu diserahkan ke Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.
“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi-red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka sambil menunjukan berkas-berkas.
Eka mengaku Polres Cirebon Kota merespons baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat.
Namun, dia sangat menyayangkan dan memohon tindak tegas dari Kapolri, pasalnya AKP SW masih berkeliaran.
“AKP SW ini memiliki backing kuat, Pak dan saya minta atensi Pak Kapolri, Pak Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengurusi ini agar tidak ada mafia yang dilakukan oleh AKP SW dan NY. Banyak korban yang sudah ada,” tegas Eka.
Seperti dikethaui, AKP SW sendiri merupakan tetangga Wahidin yang saat itu menjanjikan agar anaknya menjadi Bintara Polri.
Sementara Wahidin yang hanya seorang tukang bubur yang mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.
Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena polisi tersebut adalah tetangganya.
Kuasa Hukum Wahidin Harumningsih Surya menceritakan bahwa total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310.000.000.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, 'saya punya perkara'. Anaknya mau masuk Bintara, 'saya ditipu',"
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu, Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari TribunSurya, Senin (19/6/2023).
Bahkan pengeluaran Wahidin banyak yang tidak tercatat.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami."
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta."
"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," tambahnya.
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.
Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Tak cukup di situ, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta.
Adapun uang tersebut dikatakan untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan.
Kemudian ia meminta Rp 20 juta lagi untuk biaya psikotes.
Di waktu yang berbeda, SW juga meminta Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.
Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya.
Wahidin bahkan terpaksa menggadaikan rumahnya lantaran hartanya telah dikuras.
AKP SW Jadi Tersangka
AKP SW yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mundu sejak 2021, beralih tugas menjadi Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon
Serah terima jabatan itu dilakuakan oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.SIK.MH, pada Sabtu (9/4/22) lalu.
Namun AKP SW dicopot sebagai Kapolsek karena diduga terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen Polri yang menyebabkan korban rugi ratusan juta rupiah.
Mantan Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota yang diduga menipu tukang bubur di Cirebon senilai Rp 310 Juta, kini ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Kapolsek Mundu AKP SW itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan penerimaan Bintara Polri 2021 lalu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY dan AKP SW.
"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Ariek saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).
Sementara AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.
Proses Penangkapan NY NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan lantaran, NY selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, sejak September 2022 lalu.
Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.
Pada Minggu hari ini, petugas langsung melakukan gelar perkara dan menaikan status NY menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait Penerima Bintara Polri Tahun 2021.
Dari hasil pengembangan penetapan NY, polisi pun menjadikan SW sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.