Berita Nasional

Jusuf Hamka Siap Bayar Rp 70 Triliun Jika Terbukti Punya Hutang ke Pemerintah : Jangan Debat Kusir

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Jusuf Hamka memberi keterangan kepada wartawan saat mendatangi kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah dan Jusuf Hamka Saling Tagih Utang, Bos Jalan Tol Berani Bayar Rp70 Triliun Jika Terbukti, https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/06/13/pemerintah-dan-jusuf-hamka-saling-tagih-utang-bos-jalan-tol-berani-bayar-rp70-triliun-jika-terbukti?page=all. Penulis: Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka siap membayar Rp 70 ttrilun andai pihaknya terbukti memiliki utang kepada Pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Jusuf Hamka setelah menanggapi tudingan soal perusahaan disebut berhutang ke pemerintah.

"Kalau (terbukti punya utang) Rp 700 miliar. Gua kasih 100 kali. Rp 70 triliun," katanya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) melansir dari Tribunnews.com

Apabila tak terbukti, Jusuf menyebut pemerintah hanya perlu membayar dia sebanyak Rp 1.

"Kalau enggak terbukti, bayar saya Rp 1 perak saja," ujarnya.

Menurut Jusuf, tak masuk akal jika ia sekarang menagih utang ke pemerintah, jika dirinya sendiri memiliki utang.

"Saya menang di Mahkamah Agung. Kalau saya menang, misalnya saya masih punya utang, ngapain bikin berita acara kesepakatan? Ngapain saya dipanggil? Minta diskon pula. Sudahlah jangan debat kusir. Utang ya utang. Mau dibayar alhamdulillah, enggak dibayar ngadu kepada Allah. Sudah gitu saja," kata Jusuf.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tiga perusahaan yang tergabung dalam PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka memiliki utang kepada negara senilai Rp 755 miliar.

Yustinus Prastowo mengatakan, utang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"3 perusahaan yang terafiliasi dengan Ibu SHR (Siti Hardijanti Rukmana/Tutut) memiliki utang sekitar Rp 775 miliar terkait BLBI," kata Yustinus Prastowo saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/6/2023).

Saat ditanyai soal tiga perusahaan CMNP itu, Yustinus Prastowo enggan menjelaskan lebih rinci. Namun, dia memastikan, pemerintah telah melakukan hak tagih terhadap perusahaan tersebut.

"Sudah dilakukan, berproses," tutur Prastowo.

Klarifikasi Kemenkeu

Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengklarifikasi soal utang senilai Rp 775 miliar yang disebut memiliki sangkutan dengan Jusuf Hamka.

Menurut Rionald, utang yang dimaksud adalah dari Citra Lamtoro Gung dimana perusahaan tersebut berbeda dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada di grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," kata Rionald kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (13/5/2023).

Reaksi Mahfud MD Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar Utang Pemerintah, Sebut Wajib Bayar (Video Tim Humas Kemenko Polhukam - Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dikatakan Rionald, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara masih terus menagih utang kepada tiga perusahaan grup Citra.

"Kami masih terus tagih yang tiga grup Citra. Mbak Tututnya kan kami panggil," jelasnya.

Adapun saat ditanya soal keterkaitannya dengan Jusuf Hamka, Rionald enggan menjelaskan lebih rinci.

"Soal kepemilikan itu kamu bisa lihat di soal kepemilikannya," ungkapnya.

Rionald Silaban juga sempat mengatakan Grup Citra masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah ke negara. Utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup milik Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar," katanya.

Menkopolhukam Akui Negara Berhutang

Polemik pengusaha Jusuf Hamka yang menagih hutang kepada pemerintah sebesarl Rp 800 miliar kini ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka, Mahfud MD menyebut pemerintah sudah mengakui hutang tersebut sejak era eks menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Sayangnya karena pergantian Menteri Keuangan membuat proses pembayarannya terhenti.

"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun, ketika ganti menteri, itu tidak jalan," kata Mahfud di kantornya, Selasa (13/6/2023) melansir dari Tribunnews.com.

"Dokumen lengkap saya pelajari. Negara akui (utang tersebut) waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangannya dia," lanjutnya.

Mahfud kemudian mengatakan akan mempelajari lebih lanjut lagi dokumennya pekan depan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Oleh sebab itu, saya lihat dulu dokumennya. Nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan," katanya.

Ia berujar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus utang kepada Jusuf Hamka ini.

"Saya juga komunikasi ke Kemenkeu untuk ketahui posisinya dan pandangannya seperti apa. Karena ini tiba-tiba muncul. Maka saya tanya pandangannya. Saya mulai stafnya dulu. Nanti saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, dikutip dari Tribun Medan, Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 2015.

Jusuf menyebut putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.

Dari tahun 1998 hingga 2023 sudah 25 tahun yang terdapat 300 bulan.

Sehinga denda yang dibayar seharusnya 600 persen.

Oleh sebab itu, dari yang pokok utang hanya Rp 179 miliar menjadi Rp 1,25 triliun ditambah 1 kali bunga lagi.

"Tapi saya bukan mau ambilin uang negara. Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," imbuhnya.

Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut

 

Berita Terkini