Mengutip WartaKotalive.com, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan akan digelar.
Hal ini karena Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Baca juga: Kondisi Terkini Babe Cabita setelah Dilarikan ke Rumah Sakit karena DBD, Trombosit Rendah dan Langka
Terhitung, Andry sudah tidak pernah lagi berdinas alias desersi selama 57 hari lebih.
"Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Selain tak masuk dinas, ia turut mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
Andry saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidpropam Polda Riau.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan setoran ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp650 juta.
Setoran tersebut diberikan oleh Bripka Andri agar dirinya tidak dimutasi.
Usai memberi setoran, Bripka Andri justru tetap dimutasi dari Batalylon A Pelopor di Rokan Hilir ke Batalyon B di Pekanbaru.
Sejak mutasi itu keluar, ia tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023.
Nandang menambahkan, pada umumnya apabila anggota Polri tak masuk dinas atau tak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja, sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Oleh karenanya, Propam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan," tuturnya.
"Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” sambung dia.
Ia memastikan, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri serta masyarakat.