TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Shohibul Qurban, Faqir Miskin, Usroh, Jiran dan Shodiqun, Golongan yang Berhak Menerima Qurban
Shohibul qurban, kerabat dan keluarga (al usroh), fakir miskin dan tetangga (jiran) adalah golongan yang berhak menerima hewan kurban. Berikut penjelasannya.
Daftar golongan penerima daging kurban dalam Hari Raya Idul Adha
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;
“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Al Usroh, Jiran dan Shodiqun (Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar)
Al Usroh berasal dari bahasa Arab, artinya kerabat atau keluarga.
Jiran berasal dari bahasa Arab, artinya tetangga, orang yang tinggal sebelah menyebelah.
Shodiqun artinya teman,
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka orang yang mampu.