Selain itu juga disebutkan bahwa Rihana Rihani memiliki sampai 21 bank akun dalam menjalankan aksi penipuan menjual iphone murah.
Pihak humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir dilansir dari Kompas.com.
Natsir menuturkan, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.
Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.
Sehingga hal tersebut juga membuat Rihana dan Rihani yang kini menghilang sulit untuk dilacak.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.
Tak hanya itu saja, PPATK meminta masyarakat berhat-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas.
Di antara ciri-ciri usaha yang tidak jelas itu adalah tidak dilengkapi izin, bukan berbentuk badan hukum, dan lainnya.
"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati," kata dia.
Baca juga berita lainnya di Google News