Tambahnya bahwa aksi ini dilakukan lantaran selama ini mereka merupakan warga Palembang dan tidak mau dipindahkan ke Banyuasin lantaran urusan administrasi yang lebih susah.
"Yang jelas kami menginginkan yang selama ini sudah berjalan, tidak mau dipindahkan ke pangkalan balai Banyuasin yang pasti lebih susah,lebih mahal dan lebih repot," katanya.
Tambahnya bahwa segala urusan tidaklah mudah saat mengurusnya di Banyuasin seperti mengurus semua administrasi lebih mudah di Kota Palembang.
"Aksi ini kami akan tetap lakukan sampai tututan kami dipenuhi, dan jika tidak ada hasilnya lagi kami akan bawa juga kasus ini ke pengadilan," katanya.
Suhardi mengatakan aksi ini akan tetap dilakukan tiap bulannya. Suhardi menambahkan bahwa selama ini berdasarkan penetapan pengajuan untuk masuk wilayah Palembang ada 29 RT.
"Namun yang masuk Palembang ada 20 dan yang 9 masuk Banyuasin termasuk kami. Dimana di 9 RT yang masuk Banyuasin itu ada 10 RW di mana ada 9 RW yang masuk Palembang dan 1 yang tidak masuk. Di situlah kami merasa ada yang janggal ada apa di sana," tutupnya.
Bupati Askolani Silahkan Pemkot Palembang MenggugatÂ
Diketahui, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Hal ini, setelah dikeluarkannya SK Kemendagri atas tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Meski Palembang, masih tetap ngotot bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, akan tetapi tak dapat dipungkiri bila wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.
Untuk mempertahankan bila Tegal Binangun masuk wilayah Kota Palembang, Pemkot Palembang berencana akan melakukan gugatan ke PTUN terkait wilayah Tegal Binangun.
Hal ini terungkap, dari Rapat Koordinasi tapal batas di Pemprov Sumsel antara Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang, pihak Kemendagri, Pemprov Sumsel dan Forkopimda masing-masing daerah beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya kepada Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, terkait upaya Pemkot Palembang akan melakukan gugatan ke PTUN untuk wilayah Tegal Binangun, ia mempersilahkan langkah yang akan diambil Pemkot Palembang.
"Sekarang ini, secara de facto dan de jure, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin, tidak bisa diganggu gugatan. Selama UU nya tidak berubah, wilayah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin," kata Askolani, Selasa (30/5/2023).
Lanjut Askolani, Indonesia merupakan negara hukum. Bila ada peraturan hukum yang diterbitkan salah, ada tempatnya untuk menggugat peraturan hukum yang dikeluarkan. Tidak bisa otot-ototan, untuk mengakui sebuah wilayah tanpa ada upaya hukum yang dilakukan.
Selain itu, untuk warga yang ada di Tegal Binangun memilih untuk pindah ke Kota Palembang karena telah memiliki KTP Palembang, orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin ini mempersilahkan warga untuk pindah karena itu merupakan hak warga.