Teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging hewan qurban. Sebagian daging hewan qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka mampu atau berkecukupan.
Selain itu, memberikan daging hewan qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.
Itulah arti dan tujuan berkurban dan keistimewaannya serta siapa yang berhak menerima daging kurban.
Baca juga: Arti Qurban atau Kurban Adalah, Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Serta Sejarah Perintah Berkurban
Baca juga: Keutamaan Doa Ukasyah Lengkap Bacaan Arab Latin dan Terjemahannya
Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamus Sud Bulan Juni 2023/1444 H, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Baca juga: Jadwal dan Doa Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 1444H/2023