TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut ini merupakan arti kata istimna, penjelasan lengkap, hukum dan pandangan ulama.
Melansir dari id.wikishia.net, Istimna' berasal dari bahasa Arab: الإستمناء yang artinya adalah onani atau masturbasi
Onani atau masturbasia adalah mengeluarkan mani tanpa melakukan senggama yaitu dengan menggunakan tangan atau alat lainnya.
Sebagian ulama berpendapat, masturbasi yang bersifat haram termasuk dosa besar.
Hukuman bagi pelaku masturbasi adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim Syar'i.
Masturbasi yang sampai mengeluarkan mani mempunyai hukum-hukum tertentu seperti wajibnya mandi junub dan batalnya puasa.
Dalam islam masturbasi dikenal dengan nama Al Istimna Al Istimna Billkaff, Nikah Al Yad, Jildu Umairah, Al-I'Timar atau Adatus Sirriyah.
Kegiatan ini bisa dilakukan pria maupun wanita tapi lebih banyak dilakukan oleh pria.
Baca juga: Doa Niat dan Tata Cara Mandi Wajib/Keramas Sebelum Hari Raya Idul Adha 1444H
Baca juga: Bacaan Doa Memasuki Mekkah, Doa Masuk Masjidil Haram dan Doa Melihat Kabah
Penjelasan Ulama Buya Yahya Mengenai Istimna
Ulama Buya Yahya menilai Kalau Istimna merupakan perbuatan yang buruk.
Istimna atau masturbasi bisa dilakukan saat takut berzina atau kondisi begitu darurat.
Selain itu dilakukan di tempat yang tidak nyaman seperti kamar mandi kotor.
Agar saat mau melakukan Istimna muncul tidak niat melakukannya.
Mengusir nafsu syahwat sebenarnya mudah asalkan tidak mengundang nafsu syahwat.
Jangan pernah melihat foto pornografi dan perbuatan lainnya.