Berita Pendidikan

Cara Pengajuan Akun PPDB SD, SMP, SMA Dan SMK 2023, Syarat KK dan NIK

Penulis: M Fadli Dian Nugraha
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta 2023 sudah memasuki tahap prapendaftaran atau pengajuan akun untuk calon peserta didik baru (CPDB)

TRIBUNSUMSEL.COM - PPDB DKI Jakarta 2023 sudah memasuki tahap prapendaftaran atau pengajuan akun untuk calon peserta didik baru (CPDB).

Dilansir laman https://ppdb.jakarta go.id pada tahap prapendaftaran jenjang SD, SMP, SMA/SMK tak berlangsung bersamaan.

Pengajuan akun adalah proses awal PPDB 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Tahap ini penting untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orang tua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB. 

Klik Disini Mengajukan AKUN PPDB SD SMP SMA SMK 2023

Baca juga: Cara Mendapatkan Nomor atau Akun SIDANIRA untuk PPDB SMP dan SMA/SMK 2023

Cara Pengajuan AKUN PPDB 2023.

Untuk pengajuan akun PPDB SD, SMP, SMA, SMK pada penerapannya sama yang membedakan jadwal registrasi dari masing-masing jenjang.

1. Pengajuan akun buka laman https://ppdb.jakarta.go.id dari browser PC maupun Android.

2. Pada kolom PPDB sesuai jejang seperti Sekolah Dasar (SD), klik menu Ajukan Akun.

3. Lalu isi NIK calon peserta didik sesuai KK.

4. Kemudian tulis ulang kode keamanan dan klik lanjutkan.

5. Ke kolom berikutnya di menu info peserta.

6. Lanjut isi di data CPDB sesuai dengan KK Asli kemudian ikuti semua tahap di kolom sampai selesai.

7. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun serta KK.

Halaman
12

Berita Terkini