TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).
Hal ini dipicu karena kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.
Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Sularno dipolisikan karena menghukum siswanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara.
Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.
Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara.
Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.
Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.
"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.
Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.
"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.
Sementara, Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.
"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.
Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.
"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.
Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.
"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya. (Joy)
Vonis hakim
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.
"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.
Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.
Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya. (Joy)