Berita Nasional

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi menjadi perhatian publik.

Penetapan tersangka Andhi Pramono ini diketahui berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pranomo.

Pasalnya, Andhi Pramono disorot karena disebut-sebut kerap mengenakan barang mewah dengan harga yang fantastis, namun dianggap tak sesuai dengan profilnya.

Tak hanya Kepala Bea Cukai Makassar, anaknya Atasya Yasmine juga kerap flexing di media sosial miliknya.

Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.

Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta.

Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.

Karena hal itulah  KPK lantas mendalami seluruh LHKPN yang tercatat milik Andhi Pramono.

Ada sebuah rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur milik Andhi yang tak tercatat dalam LHKPN.

Namun Andhi membantah soal rumah mewah yang jadi sorotan publik.

Ia mengatakan jika rumah tersebut milik orang tuanya.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya. (Youtube Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan)

Kendati begitu, gaya hidup Andhi Pramono ini masih terus dipantau oleh KPK dan PPATK.

KPK sendiri sebelumnya sudah memanggil dan mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono yang tercatat jumlahnya Rp 13,7 miliar.

Namun, PPATK menyebut diluar LHKPNnya, nilai transaksi keuangan kepala Bea Cukai Makassar ini lebih besar dari itu.

Bahkan nilai transaksinya, disebut salip menyalip dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

PPATK tidak mengungkap secara detail terkait nilai transaksi yang melibatkan Andhi Pramono.

Namun, ketika ditanya soal lebih besar mana transaksi Andhi Pramono dibanding Rafael Alun, PPATK menganalogikan seperti bus antar kota antar provinsi atau AKAP.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sempat Viral Karena Pamer Harta

Kini, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.

Karena cukup bukti, perkara ini masuk ke tahap penyidikan.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali. Dikutip Kompas.com.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk diantaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.

Selanjutnya Andhi Pramono dicegah bepergian ke luar negeri.

Nasib Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Usai Rumah Mewahnya Viral, Anak Pamer Baju Rp 22 Juta (Kolase Tribunsumsel.com)

Ali Fikri mengaku pencegahan ini diajukan karena status penyidikan yang dibuka KPK.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” kata Ali.

Menurut Ali, pencegahan dilakukan agar pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut bersikap kooperatif ketika dipanggil tim penyidik.

Sementara itu, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masuk ke dalam daftar cegah.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tgl 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.

Profil Andhi Pramono

Nama: Andhi Pramono

Asal: Salatiga

Tahun lahir: 1976

Pendidikan terakhir: S3

Riwayat pendidikan : STAN (S1)

Profesi: Kepala Bea Cukai Makassar

Masa kecil Andhi Pramono, hidup dikeluarga yang sederhana, ayahnya adalah seorang guru dan ibunya mengurus rumah tangga.

Pria yang disebut lahir pada 1976 ini, menghabiskan masa kecilnya di Kota Salatiga.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Andhi Pramono melanjutkan ke Sekolan Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Setelah lulus, tugas pertamanya bertempat di Kantor Bea Cukai Batam pada 1997 lalu.

Karirnya teus menanjak, hingga kini mengemban jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono

Pada tahun 2021, kekayaan Andhi Pramono telah mencapai Rp. 13.753.365.726 Miliar Rupiah.

Menilik LHKPN-nya, Andhi Pramono memiliki delapan kendaraan antik.

Rinciannya, ia mempunyai enam mobil kuno dan dua motor lawas.

Namun, dua motor antik milik Andhi Pramono, yaitu Piagio Vespa tahun 1962 dan 1966, diketahui berstatus hibah.

Sementara, mobil kuno kepunyaannya ada yang harganya mencapai Rp260.050.000, yaitu Ford Sedan tahun 1966.

Lalu, yang paling murah adalah Toyota Corolla tahun 1970 seharga Rp28.050.000.

Berikut daftar mobil dan motor antik milik Andhi Pramono, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

1. Mini Morris Sedan tahun 1961 (hasil sendiri) Rp80.050.000;

Iklan untuk Anda: Warga Sumatera Selatan Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
2. Fiat Sedan tahun 1974 (hasil sendiri) Rp55.050.000;

3. Piagio Vespa tahun 1962 (hibah dengan akta) Rp9.000.000;

4. Piagio Vespa tahun 1966 (hibah dengan akta) Rp8.000.000;

5. Toyota Corolla Sedan tahun 1970 (hasil sendiri) Rp28.050.000;

6. Ford Sedan tahun 1966 (hasil sendiri) Rp260.050.000;

7. Chevrolet Sedan tahun 1958 (hasil sendiri) Rp205.050.000;

8. Austin Sedan tahun 1963 (hasil sendiri) Rp72.050.000.

Aset Viral Andhi Pramono Tak Terdaftar di LHKPN

Aset tersebut berupa rumah megah bertingkat, serta bercat dan berkelir putih.

Tetapi, aset yang diduga milik Andhi Pramono tersebut tidak terdaftar di LHKPN.

Andhi Pramono diketahui hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Jakarta, tepatnya Jakarta Pusat, dengan nilai Rp 4.958.699.500

Ia memiliki total 15 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat; Salatiga, Jawa Tengah; Cianjur, Bogor, dan Bekasi, Jawa Barat; Banyuasin, Sumatra Selatan; serta Karimun dan Batam, Kepulauan Riau.

Total ke-15 aset milik Andhi Pramono adalah Rp6.989.727.200

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini