Berita Nasional

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

PPATK tidak mengungkap secara detail terkait nilai transaksi yang melibatkan Andhi Pramono.

Namun, ketika ditanya soal lebih besar mana transaksi Andhi Pramono dibanding Rafael Alun, PPATK menganalogikan seperti bus antar kota antar provinsi atau AKAP.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Susul RAT

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah KPK ke Luar Negeri, Sempat Viral Karena Pamer Harta

Kini, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup.

Karena cukup bukti, perkara ini masuk ke tahap penyidikan.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali. Dikutip Kompas.com.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk diantaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.

Selanjutnya Andhi Pramono dicegah bepergian ke luar negeri.

Nasib Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Usai Rumah Mewahnya Viral, Anak Pamer Baju Rp 22 Juta (Kolase Tribunsumsel.com)

Ali Fikri mengaku pencegahan ini diajukan karena status penyidikan yang dibuka KPK.

“KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” kata Ali.

Menurut Ali, pencegahan dilakukan agar pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut bersikap kooperatif ketika dipanggil tim penyidik.

Sementara itu, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masuk ke dalam daftar cegah.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tgl 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com.

Halaman
1234

Berita Terkini