Berita Nasional

Fakta Briptu MK, Penembak Pemuda di Gunung Kidul Ternyata Berstatus Demosi Karena Langgar Kode Etik

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Briptu MK, Penembak Pemuda di Gunung Kidul Ternyata Berstatus Demosi Karena Langgar Kode Etik

TRIBUNSUMSEL.COM - Salah satu fakta muncul terkait tewasnya pemuda asal Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (19) yang tertembak anggota Polsek Girisubo, Briptu MK.

Kejadian tersebut berlangsung saat adanya acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.

Setelah kejadian tersebut, baru diketahui jika Briptu MK ternyata bersatus demosi, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto.

Menurut Hariyanto status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.

Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Hariyanto juga mengungkapkan Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal tersebut lantaran tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

Selain itu, Hariyanto juga mengatkan, Kapolsek Girisubo AKP Isnaini terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap AKP Isnaini untuk mengetahui penerapan SOP saat pengamanan massa.

Terutama untuk memperjelas perpindahan senjata api dari anggota lain kepada Briptu MK yang semestinya tidak dibolehkan bila tanpa sepengetahuan dari Kapolsek.

"Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat. Jadi, masih akan kami dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan. Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto di Mapolda DIY.

Detik-detik pemuda di Gunungkidul tewas ditembak Briptu MK (kiri) dan jenazah Aldi saat akan dimakamkan (kanan) - Briptu MK terancam kena PTDH dan pidana setelah tembak pemuda di Gunungkidul hingga tewas (Instagram @terang_media/Tribun JOgja)

Baca juga: Nasib Briptu MK setelah Senjatanya Tewaskan Pemuda di Gunungkidul, Terancam Sanksi PTDH dan Pidana

Baca juga: Spesifikasi Senjata SS1-V1 yang Digunakan Briptu MK Amankan Konser Dangdut di Gunungkidul

Diketahui sebelumnya, Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan awal peristiwa terjadi pada Minggu (14/5/2023) ketika Briptu MK bersama rekan anggota lainnya telah melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo.

Nuredy mengatakan, saat insiden terjadi, acara tersebut hampir selesai tetapi justru terjadi keributan antar penonton.

Lalu, Britpu MK pun berusaha melerai penonton yang ribut dengan naik ke atas panggung.

Kemudian, dari atas panggung, Briptu MK meminta senjata yang dipegang rekannya untuk diamankan.

Adapun alasannya karena rekan Briptu MK masih lebih junior ketimbang dirinya.

"Senjata tersebut lalu diberikan kepada tersangka," kata Nuredy.

Pada saat yang bersamaan, Nuredy mengatakan rekan Briptu MK mengatakan bahwa senjata yang diambil tersangka dalam posisi terisi amunisi.

Lantas, Briptu MK pun mengangguk sebagai tanda mengerti dan menyimpan senjata tersebut dengan posisi laras menghadap ke bawah.

"Namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," jelas Nuredy.

Nahas, senjata api tersebut justru meletus tanpa sengaja dan mengenai Aldi yang menyebabkan dirinya tewas.

"Tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terang dia.

Nuredy mengungkapkan peluru tersebut mengenai punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga korban.

Hal ini diketahui melalui hasil visum yang dikeluarkan dari rumah sakit.

"Terhadap korban tadi siang (Senin) sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Nuredy.

Lalu, untuk senjata yang digunakan berjenis senjata laras panjang SS1-V1 yang kerap digunakan Unit Sabharan Polri untuk pengamanan massa. (Tribunnews.com/ TribunJogja.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini