TRIBUNSUMSEL.COM - Tembak warga di Gunungkidul, Briptu MK ternyata meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo ungkap Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Harianta
"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin. ini nanti kita juga akan proses kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," tuturnya dilansir Kompas.com.
Sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini mengancam Briptu MK.
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," jelasnya.
Menurut dia, dalam penggunaan senjata api (senpi) untuk melakukan pengamanan sudah ada standar operasional prosedur (SOP), pihaknya nanti akan melakukan pendalaman dimana titik lemahnya atau kesalahannya.
Baca juga: Atasan Briptu MK yang Tembak Warga di Gunungkidul hingga Tewas Dinilai Kompolnas Perlu Diperiksa
"Di mana dari pengawasan dari mungkin dari Kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari Kapolseknya mereka dengan penggunaan senpi," jelas dia.
Sebelumnya, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nur Edi mengungkapkan kronologi tertembaknya seorang pemuda bernama Aldi Aprianto (24) hingga meninggal dunia.
"Kronologi kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 tersangka bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun," kata dia Senin (15/5/2023).
Sebelum peristiwa tertembaknya pemuda ini orkes dangdut hampir selesai, namun tiba-tiba terjadi keributan di antara penonton. Saat terjadi keributan tersangka yakni Briptu MK naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai agar tidak terjadi keributan lebih lanjut.
Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi yakni Satyo Ibnu Yudono dengan tujuan diamankan, dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka dan kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka.
"Sambil menjelaskan bahwasanya dengan kode posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka mengganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelas Edi.
Kemudian, senjata disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.
Dalam kasus ini Polda DIY telah memeriksa saksi sebanyak 5 orang yang seluruhnya merupakan anggota Polisi.
"Kemudian pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian," kata dia.