Kemudian, tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi yakni Satyo Ibnu Yudono dengan tujuan diamankan.
Hal itu karena Satyo yang membawa senjata merupakan junior dari tersangka.
Satyo lalu memberikan senjata tersebut kepada tersangka.
"Sambil menjelaskan bahwasanya dengan kode posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," ujar Edi.
Kemudian, senjata disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," beber dia.
Dalam kasus ini, Polda DIY telah memeriksa saksi sebanyak 5 orang yang seluruhnya merupakan anggota Polisi.
"Kemudian, pada saat ini, anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian," kata dia.
Hasil visum korban menunjukkan korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada.
"Dada di sela iga dan terhadap korban tadi siang sudah dimakamkan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap dia.