TRIBUNSUMSEL.COM - Briptu MK, anggota polisi yang menembak warga Gunungkidul bernama Aldi (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY menetapkan satu orang sebagai tersangka bernama Briptu MK pekerjaan Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera kepada wartawan, Senin (15/5/2023) malam.
Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ujar Nuredy.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KHUP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya dilansir Tribunnews.com .
Seperti diketahui Aldi (20) warga Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo dikabarkan tewas tertembak, Minggu (14/5/2023) malam.
Peristiwa ini dibenarkan Polda DIY.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan korban tertembak senjata laras panjang milik oknum anggota kepolisian.
Peristiwa ini terjadi ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo menggelar acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.
Tiba-tiba terjadi keributan.
Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.
Namun, amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian ini diduga nyasar dan terkena seorang warga.
Korban pun dikabarkan meninggal dunia.
"Betul, kami sudah mendapat laporannya," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, Senin (15/5/2023).
Verena masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai peristiwa itu.
Pihak Polda DIY juga sudah melakukan tindakan untuk mencari detail kejadian yang dimaksud.