TRIBUNSUMSEL.COM -- Husein Ali Rafsanjani sempat disebut Dani Hamdani Kepala BKPSDM Pangandaran nonaktif tak layak jadi PNS.
Berawal dari Dani Hamdani menyinggung kinerja Husein dan menyebutnya tak ingin jadi PNS dari awal
Ia bahkan menyebut Husein Ali sebenarnya tidak lulus dan dinyatakan tak layak menjadi PNS berdasarkan tes kejiwaan.
Pihaknya sempat meminta Husein untuk melakukan seleksi CPNS ulang, namun Husein tetap dinyatakan lulus.
"Kalau dilihat dari disiplin dari awal tidak layak menjadi CPNS saat tes kejiwaan tidak lulus dan tidak layak jadi PNS. Akhirnya kita usulkan minta di-her dan ternyata lulus," kata Dani, dilansir dari instagram @undercover.id.
Selain itu, ia menyebut sejak awal Husein mengundurkan diri karena tidak mau jadi PNS dan atas permintaan ibunya.
"Alasan sebenarnya dia sebetulnya tidak mau menjadi PNS itu karena diminta ibunya. Tingkat kehadiran saat dari awal juga, silakan cari tahu di lingkungan SMPN 2 Pangandaran seperti apa, jangan dari kita infonya," katanya.
Pernyataan Dani Hamdani ini bak terpatahkan dari pengakuan sejumlah murid yang pernah diajar oleh Husein Ali Rafsanjani.
Para Murid dan Rekan Kerja membongkar bagaimana kinerja Husein Ali di sekolah.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/5/2023) Husein Ali Rafsanjani diketahui mengajar seni dan budaya di SMPN 2 Pangandara.
Salah satu siswanya bernama Nazwa Maulida siswa kelas 9 SMPN 2 Pangandaran, yang juga salah seorang murid Husein merasa kehilangan.
Sebab menurut para murid, Husein adalah guru yang dekat dengan semua siswa mereka berharap Husein bisa kembali mengajar di sekolah, dan masalah yang sedang dihadapi segera selesai.
Pasca pengunduran diri Husein tidak ada guru lain yang menggantikan. Menurut rekan-rekan kerja husein, ia adalah sosok guru yang akrab dan dekat dengan murid.
Lesti Susan rekan Husein mengatakan, Husein adalah sosok yang baik, ia kaget dengan kasus yang terjadi pada Husein.
Lesti juga berharap semoga kasus yang dihadapi Husein segera selesai.
Ini Kasus Pungli Dilaporkan Husein Ali
Kasus pungutan liar (Pungli) dilaporkan Husein Ali Rafsanjani guru ASN di Pangandaran terus bergulir setelah kepala BKPSDM Dani Hamdani resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan penonaktifkan Dani Hamdani telah disetujui oleh bupati Pandangaran Jeje Wiradinata dengan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pungli tersebut.
Diketahui kasus pungli yang dialami Husein Ali Rafsanjani bermula dari pelatihan dasar (Latsar) bagi calon pegawai negeri sipil pada tahun 2020 silam.
Husein Ali Rafsanjani termasuk dalam peserta yang kala itu mengikuti latsar yang bakal diadakan di kota Bandung.
Adapun kata Husein Ali Rafsanjani berdasarkan surat tugas dengan ricnian anggaran latsar yang telah dibiayai oleh negara.
Menariknya, para peserta malah diminta untuk menyetor atau membayar sejumlah uang transportasi dengan nominal Rp Rp270.000
Lalu para peserta juga diminta kembali membayar Rp310.000 saat kegiatan berjalan, tanpa tahu untuk apa peruntukannya.
Hal tersebut membuat Husein keberan lantaran nomial Rp 350 Ribu cukup besar,
Apalagi mengingat gajinya sebagai CPNS selama tiga bulan, belum dibayarkan lantaran akan dirapel
Pilih Melapor Malah Diintimidasi
Husein pun melaporkan adanya pungli tersebut ke lapor.go.id setelah diskusi dengan teman-temannya.
Ia juga tak lupa mencantumkan bukti tangkap layar soal penagihan dan bukti transfer.
"Jadi, saya lapor di lapor.go.id, saya kasih cantumannya, saya kasih screenshot penagihannya, saya kasih bukti transfernya di situ dengan kata-kata yang baik, dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saya," urainya.
Tak lama setelah Husein membuat laporan, pihak BKPSDM Pangandaran mencari-cari siapa yang melapor.
Husein pun pada akhirnya mengaku karena tidak ingin merugikan orang lain.
"Enggak lama dari laporan yang saya kirim, dicari tiba-tiba, dicari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituding, saya kasihan enggak mau merugikan orang."
"Saya ngaku saja bahwa itu saya yang ngelapor," kata Husein.
Alih-alih mendapat respons positif, ia justru mendapatkan intimidasi dari orang-orang BKPSDM Pangandaran.
Ia bahkan diminta menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran.
Saat datang ke BKPSDM Pangandaran, Husein mengungkapkan suasananya terasa tidak enak.
Ia mengaku diserbu banyak pertanyaan soal laporan yang dibuatnya.
"Saya ditanya-tanya kan, kenapa ngelapor? Saya bilang ya karena saya keberatan, saya enggak bisa bayar uang yang saya enggak tahu ini uang untuk apa. Urgensinya apa gitu," ujar Husein.
"Terus, mereka beralibi bahwa sebenarnya uangnya ada cuma di-recofusing untuk Covid-19."
"Saya mintalah surat perpindahan dananya, mana Bu, biar saya laporin buat nurunin laporan sebelumnya."
"Mereka bilang beralasan lagi, katanya sebenarnya uangnya itu enggak ada. Jadi karena kamu lastarnya waktu awal online, tiba-tiba offline. Jadi, dananya belum disiapkan dari awal," terangnya.
Buntutnya, Husein diancam dipecat sebagai CPNS Pangandaran jika tidak menurunkan laporannya soal pungli.
Pemecatan dilakukan karena ia dianggap telah merusak nama baik instansi.
"Nah ini diancam dipecat juga lucu sih. Kamu katanya kalau laporan ini enggak diturunkan, bisa dipecat karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," lanjut Husein.
Karena merasa ditekan, ia akhirnya meminta surat pemecatannya itu sesegera mungkin.
Ternyata, surat pemecatan Husein tidak langsung diberikan.
"Setahun saya nunggu surat pemecatan enggak keluar-keluar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri saja."
"Berat sih, orang tua juga berat, ibu saya nangis-nangis, Aya saya juga bingung harus ngomong apa. Cuma ya mudah mudahan ada rejeki lain," ucap Husein.
Dengan kejadian tersebut, Husein memohon ke Pemerintah Pangandaran untuk tidak lagi menggunakan para oknum tersebut.
"Sudahlah, orang-orang yang kayak gitu jangan dipakai terus. Masa mau kayak gitu terus, ini sudah tahun 2023."
"Masa harus nyembah-nyembah biar enggak ada lagi kejadian kayak gitu, biar enggak ada lagi orang-orang kayak gitu, malu," tegas Husein.
(*)