Berita Palembang

Sosok Erza Saladin, Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Ditahan Kasus Pemalsuan Surat Kantor PKS Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal sosol ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel ditahan oleh pihak pengadilan selama 30 hari kedepan.

TRIBUNSUMSEL.COM -Sosok Erza Saladin ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel yang kini ditahan atas kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel, Selasa (9/5/2023).

Tak sendiri, Erza Saladin ketua Partai Gelora Sumsel ditahan bersama Harmoko Bayu Asmara selama 30 hari kedepan.

Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Lantas siapakah sosok Ketua Partai Gelora Sumsel ini ?

Erza Saladin (istimewa)

Pemilik nama lengkap Erza Saladin bukanlah orang baru dalam kancah perpolitikan Sumatera Selatan.

Ia bertahun-tahun di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bahkan pernah menjadi Ketua Umum Wilayah (DPW) PKS Sumsel.

Erza juga pernah menjadi anggota DPRD Sumsel dari partai PKS.

Baca juga: Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan, Ini Kasus yang Membelitnya dan Tanggapan Pengacara

Kini, Erza Saladin, ikut bergabung dengan Partai Gelora Indonesia yang didirikan para eks PKS bersama Anis Mata dan Fahri Hamzah.

Erza ditunjuk sebagai Ketua Umum Wilayah Sumsel bersama Sekretaris Umum Amril Sudiono dan Bendaharanya Reni Anggraini, yang juga eks PKS Palembang, Sumsel.

Erza Saladin. (ISTIMEWA)

Untuk yang profesi yang disebutkan, semua orang juga tahu secara luas.

Tetapi, siapa kira ternyata Erza Saladin juga adalah seorang anak dari keluarga kepolisian.

Erza ternyata adalah seorang anggota FKPPI, yang menjabat sebagai Waka FKPPI Bidang Hankam PD VI Sumatera Selatan.

Mendapat amanah sebagai Ketua Umum DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel, Erza mengatakan, bahwa organisasinya FKPPI juga, tentu memiliki dorongan kepada anggota seperti dirinya untuk berkarier di manapun.

Baca juga: Profil Sri Fitriyanti, Mantan Istri Bupati Banyuasin Askolani Gabung PKB, ini Rekam Jejaknya

Resmi Ditahan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin resmi ditahan pihak pengadilan 30 hari kedepan.

Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH dengan mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Diketahui sebelum dilakukan penahanan dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5/2023)

Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara

"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Hakim saat sidang.

Sementara itu terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya dirinya enggan berkomentar

"Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon," ungkapnya sambil turun tangga.

Sementara pengacara Erza Saladin dan Bayu Harmoko yaitu M Aksan mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya penahanan kliennya tersebut.

Namun, pihaknya tetap menghormati proses tersebut.

"Kalau masalah penahan itu sudah diatur undang- undang dan hakim berhak melakukannya, tapi kita selama ini koperatif mulai dari penyidik dan kejaksaan kita sudah lakukan ajukan penangguhan, dan itu kewenangan hakim," paparnya.

Ditambahkan Aksan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada dua kliennya tersebut mengingat selama ini kliennya kooperatif.

"Kita selama ini kooperatif, termasuk saat sidang hari ini datang lebih awal itu menunjukkan kita patuh dan tunduk pada aturan, sehingga kita akan lakukan penangguhan penahanan. Dimana perintah penahanan diatur dan penangguhan juga diatur, jadi kita ikuti aturan saja" tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” bebernya.

Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.

Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.

“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” ucapnya.

Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.

“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” tuturnya.

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku.

Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini