Berita Palembang
Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan, Ini Kasus yang Membelitnya dan Tanggapan Pengacara
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin resmi ditahan pihak pengadilan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin resmi ditahan pihak pengadilan 30 hari kedepan.
Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.
Diketahui Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel
Diketahui sebelum dilakukan penahanan dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5/2023)
Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara
"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," kata Hakim saat sidang.
Baca juga: Gerindra Sumsel Serahkan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU 13 Mei, Ini Alasannya
Sementara itu terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya dirinya enggan berkomentar
"Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon," ungkapnya sambil turun tangga.
Sementara pengacara Erza Saladin dan Bayu Harmoko yaitu M Aksan mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya penahanan kliennya tersebut.
Namun, pihaknya tetap menghormati proses tersebut.
"Kalau masalah penahan itu sudah diatur undang- undang dan hakim berhak melakukannya, tapi kita selama ini koperatif mulai dari penyidik dan kejaksaan kita sudah lakukan ajukan penangguhan, dan itu kewenangan hakim," paparnya.
Ditambahkan Aksan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada dua kliennya tersebut mengingat selama ini kliennya kooperatif.
"Kita selama ini kooperatif, termasuk saat sidang hari ini datang lebih awal itu menunjukkan kita patuh dan tunduk pada aturan, sehingga kita akan lakukan penangguhan penahanan. Dimana perintah penahanan diatur dan penangguhan juga diatur, jadi kita ikuti aturan saja" tandasnya.
Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.
“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” bebernya.
Berita Palembang Hari Ini
Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan
Ketua Partai Gelora Sumsel Erza Saladin
Erza Saladin
Kasus Erza Saladin
Tribunsumsel.com
Modus Ngamen, 3 Pemuda di Palembang Nekat Rampas Kartu E-Tol Pengendara Mobil, Sudah 10 Kali beraksi |
![]() |
---|
Daftar Harga Sembako di Pasar Padang Selasa Palembang, Stabil, Bawang Merah Rp 60 Ribu Perkilo |
![]() |
---|
Gagal di Nasional, Ni Kadek Nila Tetap Semangat di Tim Paskibraka Sumsel |
![]() |
---|
Satu Tahun Buron, Bayu Putra yang Terlibat Kasus Curas Diringkus Buser Polsek Kertapati |
![]() |
---|
Paket Intimate Wedding di Kolam Renang hingga Ballroom di Hotel Aryaduta Palembang, Cashback Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.