seputar islam

Pengertian Lempar Jumrah, Badal Lempar Jumroh, Bagian dari Rukun Wajib Haji, Berikut Tata Caranya

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengertian Lempar Jumrah, Badal Lempar Jumroh, Bagian dari Rukun Wajib Haji, Berikut Tata Caranya

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Lempar Jumrah, Badal Lempar Jumroh, Bagian dari Rukun Wajib Haji, Berikut Tata Caranya.


Lempar atau lontar jumroh merupakan bagian dari rukun wajib ibadah haji yang dilakukan para jemaah haji dari seluruh dunia.

Lempar jumroh adalah salah satu rangkaian haji yaitu proses melempar batu kerikil dengan jumlah tertentu sambil membacakan lafadz doa.

Melempar jumrah dilakukan pada 10 Dzulhijah hingga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah di Mina. Pada masing-masing hari tersebut, jemaah haji wajib melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah dengan tujuh batu kerikil.

Tujuan atau hikmah disyariatkannya melempar jumrah adalah untuk mengingat Allah subhanahu wa ta’ala, bukan untuk melempari setan. 

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ ِلإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّه

“Sesungguhnya, diadakannya thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa dan melempar jumrah, adalah untuk mengingat Allah.” (HR. Abu Daud no. 1888. Di hasankan oleh Al-Arnauth).


Kewajiban ibadah melempar jumroh dibarengi dengan kewajiban mabit (menginap) di daerah Mina. Jarak antara pemondokan di Mina dengan area melempar, tidak kurang dari 4 KM. Artinya, saat akan melontar, jemaah setidaknya harus berjalan pulang pergi sejauh 8 KM. Kondisi ini terasa semakin berat seiring dengan pergerakan ribuan jemaah secara bersamaan hingga terjadi kepadatan di jalan.

Dengan kondisi seperti itu, bagaimana dengan jemaah yang lanjut usia dan memiliki risiko kesehatan yang tinggi (risti). Bolehkah mereka mewakilkan lempar jumrahnya?

Jawabannya adalah boleh. Karena itu ada istilah badal lempar jumroh.

Badal lempar jumroh 

Badal artinya pengganti atau wakil.


Badal lempar jumroh adalah ibadah lempar jumroh yang diwakilkan oleh orang lain.

H Muhammad Haris Ridho Lc, salah satu penyuluh agama Islam dan pernah menjadi petugas haji Sumsel beberapa tahun lalu mengatakan,  Badal diberikan sebagai bentuk aturan khusus atau ketentuan khusus dalam ibadah haji. Ada dua kategori badal. Pertama, badal secara keseluruhan, yaitu badal yang dilakukan sejak dari Tanah Air. Misalnya, ada yang punya nazar untuk melakukan ibadah haji, tetapi karena suatu hal, bisa karena sakit, atau wafat, itu tidak bisa ditunaikan.

Kedua, badal haji bisa dilakukan di Tanah Suci. Ini dilaksanakan, ketika, misalnya setibanya di Tanah Suci, mereka sakit, atau dalam kondisi lain, yang menyebabkan ketidakmemungkinkannya menunaikan salah satu rukun atau wajib ibadah haji.

Dalam konteks yang kedua, badal haji dapat diberlakukan bagi jemaah yang berhalangan mengerjakan wajib haji dan sebagian rukun haji. Nah, wajib haji itu boleh dibadalkan, termasuk melempar jumrah.

Badal lempar jumrah itu menjadi boleh karena kondisi tertentu. Dalam bahasa agama disebut dengan al masyaqqah (kesulitan). Jadi, kalau kita beribadah, kita tidak boleh melaksanakan sesuatu yang membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain, apalagi sampai mengancam kehidupan diri sendiri.

Sehingga ada kaidah ushul fiqh: al masyaqqah tajlibut taysir. Artinya, kesulitan itu menjadikan diperbolehkan sesuatu, sebagai suatu bentuk kemudahan beragama.

Itu juga berkaitan dengan ayat Al Qur’an: ma ja’ala alaikum fiddini min haraji, Allah tidak menjadikan bagimu kesulitan dalam beragama.

Badal jumrah dilakukan ketika seseorang telah menunaikan wajib hajinya terlebih dahulu. Jadi, yang akan membadalkan sudah menunaikannya terlebih dahulu, baru setelah itu lempar untuk yang dibadalkan. Jadi, harus dilakukan secara terpisah, dengan urutan mulai dari dirinya sendiri dulu, lalu kemudian untuk jemaah yang dibadalkan.


Tata Cara Lempar Jumrah

Dikutip dari al-islam.org, prosedur atau tata cara lempar jumrah diatur sebagai berikut:

1. Lempar jumrah dilakukan mulai dari yang Pertama (Oola), kemudian Tengah (Wusta) dan akhirnya Yang Terakhir (Aqabah).


Jika dalam pelaksanaannya urutan ini tidak diikuti bahkan karena ketidaktahuan aturan, prosedur harus diulang dengan urutan yang tepat. Namun, jika seseorang lupa atau melewatkan jamrah dan melemparkan empat batu ke yang berikutnya sebelum menyadarinya, ia dapat menyelesaikan ketujuhnya tanpa harus mengulangi.


2. Batu-batu harus dilemparkan ke Jamarat pada siang hari.

Pengecualian terhadap aturan ini adalah mereka yang dengan alasan kesehatan yang buruk atau alasan sah lainnya, mereka diizinkan untuk melakukan lempar jumrah di malam hari, bukan siang hari.


3. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah pada tanggal sebelas karena ketidaktahuan, wajib baginya untuk menebusnya pada tanggal dua belas dengan cara qadha.

4. Jika seseorang lupa melakukannya pada tanggal dua belas, ia harus menebusnya pada tanggal tiga belas.

5. Juga seseorang harus melaksanakan qadha dan ada'. Qadha harus mendahului ada'. Qadha dilaksanakan di awal hari. Ada' di zawaal.

6. Jika seseorang gagal melakukan lempar jumrah, wajib baginya untuk mulai lagi dari awal.

7. Jamaah haji tidak boleh lempar ketujuh batu secara langsung, harus sesuai dengan urutan.

 

8. Apabila jamaah haji ada yang tidak mampu (benar-benar tidak mampu karena sakit) untuk melakukan lempar jumrah sendiri, agen atau walinya dapat melakukannya atas namanya

9. Kegagalan melakukan lempar jumrah tidak membatalkan haji.


Berikut metode Sunnah tata cara lempar jumrah yang juga penting untuk diketahui:


Pastikan Anda berada dalam keadaan sudah Wudhu.


Pastikan Mina ada di sebelah kanan Anda dan Makkah ada di sebelah kiri Anda.


Berdirilah setidaknya 15 kaki (5 meter) dari pot pelemparan jumrah.


Simpan tujuh batu atau lebih di tangan kiri Anda.


Pegang kerikil di antara ibu jari dan jari telunjuk Anda dan angkat tangan Anda setinggi mungkin.


Lempar kerikil sambil melafalkan Takbir.


Berhentilah melafalkan Talbiyah setelah kerikil pertama mendarat di pot.


Ulangi proses ini dengan kerikil Anda yang lain; total tujuh kerikil harus dibuang ke dalam pot di sekitar Jamarat.


Jika Anda rajam jamarat kecil atau sedang, setelah melempar ke salah satu pilar, menjauhlah darinya, berdirilah jauh dari keramaian dan menghadaplah ke kiblat.

Itulah pengertian Lempar Jumrah, Badal Lempar Jumroh, Bagian dari Rukun Wajib Haji, Berikut Tata Caranya.

Baca juga: Arti Kalimat Labbaik Allahumma Labbaik, Dzikir Talbiyah yang Dilantunkan Jemaah Haji dan Umrah

Baca juga: Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya

Baca juga: Hijir Ismail Adalah, Tempat Favorit Jemaah Umroh dan Haji untuk Memanjatkan Doa di Masjidil Haram

Baca juga: Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya

Berita Terkini