"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Orangtua Senang
Orangtua dari Bima Yudho (23), pemilik akun Tik Tok @awbimaxreborn atau Bima, dan membuat gempar media sosial, merasa senang lantaran kasus sang anak alias Bima, dihentikan oleh Polda Lampung.
Keluarga Bima sangat merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak.
Hal ini dibenarkan sang ayah, Juliman saat diwawancarai melalui telepon oleh Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).
Sang ayah mengungkapkan, jika keluarga merasa senang dengan hal tersebut.
"Tentu kami sangat senang, Alhamdulillah kami telah tenang rasanya," ujarnya.
Selain itu, dengan dihentikannya kasus sang anak, Juliman merasa tenang.
"Kami merasa tenang, tidak khawatir lagi, kami sangat berterima kasih," sambungnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mensupport anaknya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lampung, pemuda-pemudi Lampung juga, semoga ini semua bisa jadi amal di bulan Ramadan ini," pungkasnya.
Senada, Kuasa Hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco juga turut senang dengan diberhentikannya kasus tersebut.