Paket Narkoba Asal Jerman ke OKI

Polisi Ungkap Jumlah Ekstasi Bisa Dibuat Dari 15,25 Gram Serbuk Narkoba, Dikirim dari Jerman ke OKI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) berada di ruangan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir pada Selasa (18/4/2023) pagi. Polres OKI membongkar penyelundupan serbuk putih narkoba dari Jerman ke OKI yang dikirim melalui jasa kurir PT Pos.

"Setelah dilakukan penggeledahan atas kedua orang yang ditangkap yaitu Anang dan Mat Umar, benar ditemukan barang bukti kardus coklat yang didalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika seberat 15, 25 Gram," tambah Najamuddin.

Selain mengamankan barang bukti narkoba juga amankan sebilah pisau.

"Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," sebutnya, ini kali pertama diamankan barang haram asal luar negeri.

Saat ditemui, salah satu pelaku Anang Ismail mengaku tidak mengetahui kalau paket di Kantor Pos Pematang Panggang seberat 12,25 gram yang ada dalam kaset DVD film Ocean’s Eleven merupakan bahan utama pembuat ineks. 

"Saya tidak tahu, karena hanya di suruh saja," bebernya.

Dia menceritakan, saat itu dia bertandang ke rumah pelaku Jeki yang masih keluarganya dan pelaku minta tolong untuk mengambil paket di Kantor Pos Pematang Panggang. 

Saat itu pelaku meminjamkannya motor dan handphone dan tidak ada janji untuk imbalan.

Kemudian, dia langsung berangkat ke Kantor Pos Pematang Panggang.

Tiba disana ia tidak memiliki uang sehingga ia menelepon pelaku. 

Dan lalu pelaku menghubungi Mat Umar yang saat itu posisinya baru bangun tidur.

"Waktu itu Umar langsung pergi menyusul saya untuk membayar paket sebesar Rp 25.000 dan  setelah menandatangani berita acara pengambilan paket kami pun pergi dari Kantor Pos," sebutnya.

"Sayapun kaget tidak lama berselang petugas yang mencegat dan menggeledah badan kami berdua," ungkapnya, hanya bisa mengucap penyesalan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini