Kasus Bima Yudho Dihentikan

Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen HAM menyesalkan adanya laporan polisi atas Kritik Infrastruktur yang disampaikan Tiktoker Bima Yudho.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Video berdurasi 3 menit 28 detik yang dibuat oleh Bima Yudho melontarkan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung.

Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.

Bima Yudho berpandangan, infrastruktur di Lampung banyak yang rusak, sementara proyek Kota Baru disebut mangkrak sejak lama.

Akun TikTok ini juga menyebutkan bahwa pendidikan di Lampung tidak merata hingga ketergantungan akan pertanian.

Dipolisikan

Bima Yudho pun resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung terkait Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).

Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.

Menurutnya, tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.

"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Kasus dihentikan

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas Tiktoker Bima Yudho Saputro dihentikan. Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini