TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim menjelang akhir bulan Ramadahan.
Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.
Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?
Misalnya, ada keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.
Berdasarkan kondisi tersebut, apakah zakat fitrah tetap harus dibayarkan untuknya?
Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal
Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.
Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.
Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.