Hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim yang akhirnya memvonis AG tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.
Oleh karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku.
Apalagi sampai saat ini pembiayaan pengobatan hanya berasal dari keluarga internal D.
Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK. sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna dan kami berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat." bebernya.
Sementara terkait kondisi David saat ini yang makin menunjukkan perkembangan baik, ia kini terlihat sudah bisa berbicara.
Sebagaimana diketahui, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).
AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.
Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.
Setelah itu, AGH pun menghubungi David yang saat itu berada di kediaman rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita lainnya di google news