Berita Nasional

Hukuman Mario Dandy Bakal Bertambah Karena Pengakuan AGH di Persidangan Dijerat UU Perlindungan Anak

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukuman Mario Dandy Bakal Bertambah Karena Pengakuan AGH di Persidangan Dijerat UU Perlindungan Anak

TRIBUNSUMSEL.COM - Hukuman Mario Dandy, pelaku utama penganiayaan David kini berpotensi bertambah.

Hal tersebut tak lepas karena pengakuan AGH dalam persidangan soal hubungannya dengan Mario Dandy.

Sehingga Mario Dandy bisa dianggap telah melakukan kejahatan seksual, dan tak ada istilah suka sama suka.

Hal tersebut diungkapkan oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri menyebutkan jika tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan seksual anak-anak dan pria dewasa.

Itu artinya Mario Dandy Satriyo (20) dapat terjetat pidana karena sudah berbuat asusila dengan AGH (15).

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

"Jika tidak terarah, anak bisa melakukan perilaku seksual yang berisiko,"

"Jadi, beda dengan hukum, dari sudut pandang psikologi, pada anak di rentang usia tertentu dipahami sudah bisa berkehendak melakukan aktivitas seksual," imbuhnya.

Lalu apakah mungkin Mario Dandy Satriyo dijerat pasal pencabulan anak selain penganiayaan berat terhadap David?

Menurut Reza Indragiri hal tersebut masih bisa dilakukan, tergantung dengan penyidik yang menangani.

"Tergantung polisi. Kalau ada dua alat bukti, bisa," tegas Reza Indragiri.

Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan (Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com)

Baca juga: Jonathan Latumahina Akhirnya Ungkap Sumber Dana Untuk Biaya Perawatan David, Kini Mencapai Rp 1,2 M

Baca juga: Ingatan David Belum Pulih, Panggil Jonathan Latumahina dengan Sebutan Nama, Bukan Ayah

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH (15) ternyata sudah berbuat asusila dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo (20).

Mulanya Hakim Sri membeberkan pengakuan AGH soal motif Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak AGH kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy Satriyo disebut semakin marah karena AGH mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun pada kenyataannya, kata Sri, AGH terbukti hanya mengarang cerita terkait dirinya diperkosa oleh David Ozora.

Pasalnya, AGH tak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan bersama Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Isi Vonis AGH

AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Berita Terkini