Banding Ferdy Sambo Ditolak

Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim mengungkap kesalahan fatal Kuat Maruf yang menyebabkannya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdir J

Lalu, banding dari Ricky Rizal pun turut ditolak oleh hakim PT DKI Jakarta sehingga dirinya tetap dihukum 13 tahun penjara.

Di sisi lain, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Para terdakwa pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkini