Lalu, banding dari Ricky Rizal pun turut ditolak oleh hakim PT DKI Jakarta sehingga dirinya tetap dihukum 13 tahun penjara.
Di sisi lain, satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Para terdakwa pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News.