Profil dan Biodata

Profil Singgih Budi Prakoso Ketua Majelis Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo,Dulu Sunat Vonis Pinangki

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Singgih Budi Prakoso Ketua Majelis Hakim Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah profil lengkap Singgih Budi Prakoso yang bakal jadi ketua majelis hakim dalam sidang banding Ferdy Sambo.

Menariknya hakim Singgih Budi Prakoso sempat terkenal lantaran dulu pernah memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023) Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sevagai Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Singgih pernah menjabat sebagai hakim sekaligus wakil ketua di PN Bandung.

Singgih juga pernah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.

Selain memotong vonis Pinangki, Singgih juga pernah memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto.

Hukuman Hari dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Singgih juga diketahui pernah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte.

Hukuman Djoko dipotong dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya,  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding pada Rabu (12/04/23) besok yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Jelang Hasil Banding Ferdy Sambo Besok, Keluarga Harap Dapat Keringanan & Anak Sulung Ungkap Rindu (Tribunnews/Jeprima - ig/trishaeas)

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Prediksi Guru Besar Ilmu Hukum

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Jika demikian, maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dihukum mati.

"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.

"Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding, bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ujar Hibnu.

PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.

Bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.

Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan perwira tinggi Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.

"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.

"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.

Oleh karenanya, bagi Sambo, banding hanya memuat dua kemungkinan, hukumannya sama berupa vonis mati, atau lebih ringan.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

 

 

Berita Terkini