Berita Nasional

Nasib AGH Eks Mario Dandy Divonis Hakim Hari Ini, Sidang Terbuka Untuk Umum Dihadiri 20 Orang

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), sidang vonis akan ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), akan ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

AGH mantan kekasih Mario Dandy(20) ini akan menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru

Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini (Kolase Tribunsumsel.com)

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka.

Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ucap dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15).

Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Baca juga: Tanggapan KemenPPPA soal AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Sorot Proses Hukum

Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap bersalah melakukan tindak penganiayaan berat berencana.

AGH diketahui ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15) maksimal 20 orang

Sementara, mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.

Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.

Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.

"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).

Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Pleidoi atau Nota Pembelaan

Sebelumya, AGH (15) yang telah jadi terdakwa pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora (17) saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) tak mampu menahan air matanya.

Dirinya juga mendoakan David agar segera sembuh.

"Kondisi saat hadir di persidangan pasti dalam keadaan sehat, namun memang pada pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," ucap penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo, di PN Jaksel.

Pada Rabu (5/6/2023) kemarin, Mangatta mengatakan AGH diberi kesempatan khusus untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. (youtube/KOMPASTV)

AGH membacakan pembelaan tersebut berdasarkan naskah yang dibuat sendiri oleh terdakwa anak.

"AG membacakan pleidoi yang disusun sendiri. Intinya dia mencurahkan perasaannya terhadap persidangan perkara ini. Dia juga menyampaikan secara berulang-ulang terkait doanya terhadap D (17)," ungkap Mangatta dilansir Kompas.com .

Adapun dalam sidang tuntutan yang dihelat kemarin, jaksa menilai AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AGH didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Baca juga: Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David (Tribunnews.com/ Jefrima)

AGH sebenarnya 12 tahun penjara. Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AGH yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini