Berita Nasional

Nasib AGH Eks Mario Dandy Divonis Hakim Hari Ini, Sidang Terbuka Untuk Umum Dihadiri 20 Orang

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), sidang vonis akan ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), akan ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

AGH mantan kekasih Mario Dandy(20) ini akan menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru

Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini (Kolase Tribunsumsel.com)

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka.

Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ucap dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15).

Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Baca juga: Tanggapan KemenPPPA soal AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David, Sorot Proses Hukum

Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap bersalah melakukan tindak penganiayaan berat berencana.

AGH diketahui ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15) maksimal 20 orang
Halaman
123

Berita Terkini