Berita Nasional

Isi Lengkap Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Gubernur Papua Nonaktif Melawan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe Gubernur Nonaktif Papua Menjalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari ini, Senin (10/4/2023).

Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini