AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Perjalanan Kasus AGH

Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Bantah Provokasi Mario Aniaya David

Sebelumnya, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Selain itu, AGH juga membantah jika telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Hal tersebut murni karena keinginan Mario sendiri.

Hal itu diutarakan oleh Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo.

Halaman
1234

Berita Terkini