TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA- Polisi melakukan penggerebekan narkoba di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Kamis (6/4/2023).
Dalam penggerebekan narkoba polisi mengamankan pria berinisial EN (34) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Penggerebekan berawal ketika Jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentany sebuah rumah yang merupakan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenarannya dan setelah mendapat informasi yang cukup anggota langsung melakukan penggerebekan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di dampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, dari penggerebekan itu tersangka EN berhasil diamankan ketika sedang tidur di kamarnya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang- bukti 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dimasukan di dalam dompet kecil warna hitam dan 3 buah pirex kaca," ucap AKP Edi, Jumat (7/4/2023).
Selai mengamankan barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan itu ditemukan anggota di etalase di dalam kamar pelaku.
"Ia mengakui kalau barang-barang itu memang miliknya," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Paskah 2023, Kapolres OKU Timur dan Kastel Kompak Cek Gereja-gereja
Pihak kepolisian masih terus mendalami terkait penggunaan senjata api milik pelaku.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.