Berita Nasional

Pembelaan AGH Ditolak JPU, Pengacara David Singgung Kebenaran: Analisa dan Fakta Tak Terbantahkan

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelaan AGH Dalam Sidang Ditolak JPU,Pengacara David Singgung Kebenaran

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Profil Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Tengah Berduka usai Sang Istri Meninggal Dunia

Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.

Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyampaikan 10 poin dalam persidangan pembacaan pledoi terdakwa anak AGH (15). (Tribunnews.com)

Mellisa Anggraini tampak bereaksi soal pembelaan dari pihak AGH ditolak oleh Jaksa penuntut umum.

Menurut Mellisa, nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum AGH dinilai rapuh dan tidak kuat terkait kasus penganiayaan terhadap David.

"Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan atau pledoi kuasa hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat," ungkap Mellisa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (7/4/2023).

Selain itu Mellisa juga menyebut jika pihak AGH tidak dapat membantah fakta-fakta yang telah di sampaikan oleh JPU pada persidangan, Rabu (5/4/2023) kemarin.

"Tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah kesimpulan yang telah disampaikan JPU kemarin," ujar Mellisa.

Baca juga: Promo JSM Indomaret 7-13 April 2023 Lengkap Ada Sirop Hingga Monde Kalengan Untuk Kebutuhan Ramadhan

Sehingga hal tersebut membuat Mellisa selaku pengacara David berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan vonis hukum secara maksimal kepada pacar Mario Dandy, AG.

Diketahui, pihak pengacara AG menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi untuk membebaskan AG dari jeratan hukum nantinya.

Pengacara David menganggap hal tersebut sangat tidak rasional mengingat kondisi David setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy dan kawan-kawan.

"Kami melihat sungguh tidak rasional jika AG dibebaskan, mengingat kondisi David sampai hari ini yang dirawat 47 hari di ruang ICU."

"Dan jika bicara terkait dengan usia pelaku anak yang masih 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaannya kami bagaimana dengan kondisi dan masa depannya David," pungkasnya.

Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com)

Ia juga mengatakan bahwa yang menghancurkan masa depan dan cita-cita David merupakan pelaku AG dan pelaku yang lainnya.

"Yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita David adalah pelaku anak (AG) dan pelaku yang lain," tandasnya.

Sementara itu sebelumnya Mellisa Anggraini membantah kliennya disebut melecehkan AGH.

Mellisa menyebut bahwa tuduhan palsu tersebut sangat serius sehingga membuat pihaknya tak terima.

Mellisa Anggraini bahkan dengan tegas mengaku akan membawa bukti jika David tak melakukan pelecehan terhadap AGH ke Polda, dilansir dari akun twitter @MellisA_An, Kamis (6/4/2023).

Dalam kesempatan itu Melissa Anggraini membahas soal tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh David kepada AGH.

Menurutnya tuduhan tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh David.

Selain itu Mellisa Anggraini mengaku bahwa dirinya memiliki bukti untuk menepis tuduhan tersebut.

Bahkan Mellisa dengan tegas menyebut dirinya akan membawa sejumlah bukti untuk mematahkan isu David disebut melakukan pelecehan ke AGH.

"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di polda besok," ujarnya.

Mellisa Anggraini juga menunjukkan amarahnya dengan tudingan yang dituju kepada David.

Sebab banyak yang mengira jika David benar melakukan pelecehan ke AGH karena pihaknya selama ini bungkam.

Akan tetapui Mellisa menyebut jika selama ini pihaknya bungkam karena menghargai sidang AGH yang dijalankan secara tertutup.

"Kami diam krn menghargai sidang pelaku anak ini tertutup!! bukan karena isu sampah itu benar," ujarnya.

Baca juga: Jonathan Latumahina Geram Tantang Donny Wiguna Usai Sebut AGH Jadi Objek Birahi David,Jangan Dihapus

Baca juga: Update Kondisi David, Jonathan Latumahina Sebut David Mulai Bisa Nonton Sinetron: Alhamdulillah

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Terbukti Bersalah Kasus Penganiayaan Berat David

Sementara itu AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Diketahui, AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan (twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel)

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Dakwaan AGH

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Baca juga: Profil Donny Wiguna Sebut AGH Korban Pelecehan David, Kader Partai Solidaritas Indonesia

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini