Berita Nasional

Kuasa Hukum David Ungkap 10 Poin Isi Pledoi AGH, Banyak Berbohong Hingga Permintaan Maaf Tak Tulus

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyampaikan 10 poin dalam persidangan pembacaan pledoi terdakwa anak AGH (15).

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyampaikan 10 poin dalam persidangan pembacaan pledoi terdakwa anak AGH (15).

Kubu David Ozora menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) disebut tak rasional.

Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa AGH (15) masih kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.

Baca juga: Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari

Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com)

Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.

AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.

Baca juga: Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan Empat Tahun Penjara, Doakan David

Tak hanya itu, Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi (Twitter/seeksixsucks)

Permintaan yang diajukan kubu AG dinilai tak rasional dan tak masuk akal.

Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.

Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.

Halaman
123

Berita Terkini