Berita Prabumulih

Keluarga Komisioner Non Aktif Bawaslu Prabumulih Laporkan Akun Medsos dan Media Online, Ini Sebabnya

Penulis: Edison
Editor: Yohanes Tri Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arafik Zamhari bersama pengacara dan keluarga Terdakwa Komisioner Bawaslu Non Aktif Prabumulih ketika melapor di SPKT Polres Prabumulih, Rabu (5/4/2023).

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Keluarga dari tiga terdakwa Komisioner Non Aktif Bawaslu kota Prabumulih bersama kuasa hukum mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, Rabu (5/4/2023).

Kedatangan keluarga Komisioner Non Aktif Bawaslu tersebut untuk melaporkan pemilik akun media sosial Facebook dengan nama Hape Bekas lantaran menyebarkan diduga berita bohong.

"Kami datang ke SPKT Polres Prabumulih untuk melaporkan akun pribadi dengan nama Hape Bekas karena menyebarkan berita yang belum tentu kebenaranya," ungkap Arafik Zamhari ketika diwawancarai usai melapor.

Arafik mengatakan selain melaporkan akun medsos tersebut pihaknya juga akan melaporkan satu media online Fajarsumsel.com dimana telah membuat berita yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

"Jadi berita yang dibuat itu terkait persidangan Bawaslu, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, itu fitnah. Karena dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan komisioner memerintahkan untuk meminjamkan CV maupun membuat cap tapi di dalam berita itu terbalik seolah-olah diperintahkan komisioner," jelasnya.

Saksi-saksi di persidangan kata Arafik mengaku mereka berhubungan dengan sekretaris dan bendahara Bawaslu, sedangkan di berita justru komisioner bahkan dituliskan nama jelas tiga komisioner.

"Pengacara kita hadir, dan keluarga hadir dalam persidangan itu. Tidak ada menyatakan itu," katanya.

Arafik juga mengaku dirinya saat melihat berita itu langsung melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih yang merupakan narasumber dalam berita tersebut.

Setelah ditelpon diketahui jika Kasi Intel Kejaksaan tak pernah memberikan statemen seperti yang ada dalam berita tersebut.

"Kasi Intel Kejari Prabumulih mengatakan tidak ada dan tidak berkomentar seperti yang diberitakan media tersebut, untuk itu kami juga akan melaporkan masalah pemberitaan ini ke dewan pers dan kita telah koordinasi dengan PWI Pusat," ungkapnya.

Arafik kembali menegaskan jika yang dilaporkan oleh pihaknya ada dua, pertama akun pribadi Hape Bekas yang menyebarkan berita tidak benar dilaporkan ke Polres Prabumulih dan kedua yang dilaporkan ke dewan pers yakni media online fajarsumsel.com dengan oknum wartawan inisial R.

"Untuk akun pribadi Facebook itu dalam laporan kita akan dikenakam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara, untuk laporan dewan pers kita sampaikan menyusul," lanjutnya.

Sementara itu, pengacara tiga Komisioner Non Aktif yakni Mujiono SH menambahkan jika dalam pemberitaan media online tersebut menimbulkan kebohongan dan harus diuji.

"Ini (laporan-red) merupakan proses awal untuk mendapatkan kepastian hukum dan kami harap Polres Prabumulih bisa memperhatikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi kepentingan hukum klien kami," tegasnya.

Baca juga: Mukti Ditemukan Tewas Mengenaskan di Majasari Prabumulih, Diduga Korban Pembunuhan

Terpisah, wartawan Tribun Sumsel yang mencoba menghubungi Facebook Hape Bekas melalui pesan massanger terkait laporan tersebut hingga sore tidak memberikan jawaban.

Sedangkan Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati SH belum memberikan jawaban ketika dimintai keterangan terkait laporan tersebut. 

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkini